LAMONGAN (MINAN) – Untuk meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu dan berkualitas, Kementrian Agama melalui program Madrasah Reform berkomitmen untuk melakukan investasi penguatan system berupa :
- Sistem perencanaan penganggaran berbasis kinerja,
- Sistem penilaian hasil belajar dan asasmen kompetensi siswa,
- Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga pendidikan madrasah, dan
- Sistem pendataan pendidikan.
Salah satu Proyek Realizing Quality Education Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) IBRD Loan Number 8992 ID Tahun Anggaran 2021adalah Kementrian Agama menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis penerapan sitem Evaluasi dan Madrasah (EDM) dan e-RKAM (Rancangan Kerja dan Anggaran Berbasis Elektronik bagi Madrasah).
Kepala MI Narrative Quran (MINAN) didampingi oleh KA. Tata Usaha mengikuti kegiatan yang diadakan MAN 1 Lamongan tersebut. “Pengalaman berharga dan implementatif untuk kemajuan madrasah khususnya MINAN”, ujar Ustadzah Lilik selaku kamad.
Lebih lanjut, Ustadah Lilik mengatakan bahwa banyak hal baru pada bidang aplikasi dan teknologi yang membantu percepatan dalam penyusunan EDM dan e-RKAM. Apalagi system perencanaan dan penganggaran yang baik merupakan faktor penting dalam rangka mewujudkan kualitas pembelajaran siswa.
Pelatihan ini dilaksanakan tanggal 1 s.d 5 Januari dan dibersamai oleh beberapa pengajar, Arri Sugiantoro (Kanwil Kemenag Jatim) , Moh. Ahsin (Pendma), Ida Sufiaturahma (Pengawas Lamongan), dan Rumianto (Pengawas Lamongan) . Pengajar EDM/e-RKAM adalah TIM Inti Provinsi Jawa Timur dan TIM Inti Kabupaten Lamongan yang terpilah melalui seleksi secara nasional oleh TIM PMU REP-MEQR dan telah lulus menjadi fasilitaor.
“Melalui program Madrasah Reform ini, madrasah diharapkan akan menerapkan sistem Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis kerja secara elektronik (e-RKAM). Penerapan sistem e-RKAM ini juga memungkinkan madrasah menggunakan dana seperti dana BOS dan sumber dana lainnya untuk mencapai standar pelayanan minimum (SPM) dan standar Nasional Pendidikan (SNP)” lanjut Ustadzah Lilik menjelaskan.
Penggunaan sistem e-RKAM ini juga memungkinkan dilakukannya monitoring kualiatas belanja dari para pemangku kepentingan madrasah mulai dari kantor Kemenag Kabupaten / Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, sampai Kementrian Agama pusat. “Semoga dengan bimtek ini madrasah mendapatkan kesempatan belajar merencanakan dan menyusun EDM /e-RKAM dengan baik sebagai upaya meningkatkan mutu madrasah,” kata Ustadzah Lilik mengakhiri obrolan kami. [] (ics)